HOME





PENDATAAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN RENCANA PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2009 DI BRUNEI DARUSSALAM

 

 

1. Sebagai persiapan awal menuju pelaksanaan Pemilu tahun 2009, KBRI Bandar Seri Begawan akan melaksanakan kegiatan pendataan Warga Negara Indonesia (WNI). Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikembangkan software database komputer yang dapat di-entry data-data WNI pada website KBRI Bandar Seri Begawan. Pelaksanaan data-entry yang dijadwalkan mulai dapat ditampilkan di website KBRI tanggal 21 Januari 2008.

2. Kegiatan pendataan WNI akan dilakukan KBRI dengan bekerjasama dengan seluruh warga masyarakat Indonesia, termasuk dengan Perhimpunan Masyarakat Indonesia "Kerabat Nusantara" (KN), guna menjajagi kemungkinan memuat soft copy formulir pendataan WNI ke dalam website KN.

3. Kegiatan pendataan akan melibatkan pula WNI di berbagai wilayah di Brunei Darussalam yang secara sukarela akan mengkoordinasikan penyebaran formulir pendataan WNI dan mengumpulkannya kembali setelah formulir-formulir tersebut dilengkapi. Hal ini dengan memperhatikan bahwa mayoritas WNI yang berada di Brunei Darussalam adalah para TKI dan pelaku sektor ekonomi informal lainnya yang kemungkinan besar belum melaporkan diri pada KBRI Bandar Seri Begawan. Sekiranya terdapat WNI yang kebetulan mengetahui keberadaan mereka di berbagai lokasi, kesediaan mereka untuk mengkoordinasikan penyebaran dan pengumpulan kembali formulir pendataan setelah dilengkapi akan sangat dihargai.

4. Tenggat waktu kegiatan pendataan WNI adalah minggu pertama bulan Pebruari 2008. Bagi WNI yang ingin membantu kegiatan pendataan dipersilakan untuk mengambil formulir dimaksud dengan memberikan data tertulis Anda di loket layanan Konsuler KBRI Bandar Seri Begawan, Simpang 528, Kg. Sungai Hanching Baru, Jalan Muara, Bandar Seri Begawan BC2115, Tel. (+673) 233 0180, Fax. (+673) 233 0646. Untuk itu kiranya Anda dapat mengkoordinasikan penyebaran fomulir pendataan di lokasi tempat kerja atau tempat tinggal anda, serta mengumpulkannya setelah formulir diisi dan menyerahkan kembali kepada KBRI.

5. Langkah berikutnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan, yang komposisi tentatifnya dijadwalkan telah lengkap tersusun pada minggu pertama bulan Pebruari 2008. Komposisi PPLN BSB diharapkan terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam dan staf KBRI Bandar Seri Begawan.

6. Sebagai dasar hukum persiapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2009, khususnya Pemilu bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, adalah UU No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal-pasal 50 s/d 56, 70, 71, 84, 85, 97 s/d 99.

7. Langkah-langkah kegiatan persiapan Pemilu lainnya secara garis besar yang akan dilaksanakan termasuk pembentukan Kelompok-kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri (Paswaslugri). Sesuai ketentuan perundangan, KPPSLN akan dibentuk oleh PPLN. PPLN dan Panwaslugri diusulkan oleh KBRI untuk dibentuk oleh KPU Pusat yang akan membuatkan surat keputusannya terkait pembentukannya.

Bandar Seri Begawan, 21 Januari 2008

 

 

 

 


| Home | Press Release | Statement | Bulletin | Bilateral Issues |
| Business Info | Education Info | Tourism | Consular |
| The Embassy | Link

Copyright (c) 2000-2003 Embassy of the Republic of Indonesia to Negara Brunei Darussalam