|

|
|
1.
Sebagai persiapan awal
menuju pelaksanaan Pemilu
tahun 2009, KBRI Bandar Seri
Begawan akan melaksanakan
kegiatan pendataan Warga
Negara Indonesia (WNI).
Sehubungan dengan hal
tersebut, telah dikembangkan
software database
komputer yang dapat di-entry
data-data WNI pada
website KBRI Bandar Seri
Begawan. Pelaksanaan
data-entry yang
dijadwalkan mulai dapat
ditampilkan di website
KBRI tanggal 21 Januari
2008.
2.
Kegiatan pendataan WNI akan
dilakukan KBRI dengan
bekerjasama dengan seluruh
warga masyarakat Indonesia,
termasuk dengan Perhimpunan
Masyarakat Indonesia "Kerabat
Nusantara" (KN), guna
menjajagi kemungkinan memuat
soft copy formulir
pendataan WNI ke dalam
website KN.
3.
Kegiatan pendataan akan
melibatkan pula WNI di
berbagai wilayah di Brunei
Darussalam yang secara
sukarela akan
mengkoordinasikan penyebaran
formulir pendataan WNI dan
mengumpulkannya kembali
setelah formulir-formulir
tersebut dilengkapi. Hal ini
dengan memperhatikan bahwa
mayoritas WNI yang berada di
Brunei Darussalam adalah
para TKI dan pelaku sektor
ekonomi informal lainnya
yang kemungkinan besar belum
melaporkan diri pada KBRI
Bandar Seri Begawan.
Sekiranya terdapat WNI yang
kebetulan mengetahui
keberadaan mereka di
berbagai lokasi, kesediaan
mereka untuk
mengkoordinasikan penyebaran
dan pengumpulan kembali
formulir pendataan setelah
dilengkapi akan sangat
dihargai.
4.
Tenggat waktu kegiatan
pendataan WNI adalah minggu
pertama bulan Pebruari 2008.
Bagi WNI yang ingin membantu
kegiatan pendataan
dipersilakan untuk mengambil
formulir dimaksud dengan
memberikan data tertulis
Anda di loket layanan
Konsuler KBRI Bandar Seri
Begawan, Simpang 528, Kg.
Sungai Hanching Baru, Jalan
Muara, Bandar Seri Begawan
BC2115, Tel. (+673) 233
0180, Fax. (+673) 233 0646.
Untuk itu kiranya Anda dapat
mengkoordinasikan penyebaran
fomulir pendataan di lokasi
tempat kerja atau tempat
tinggal anda, serta
mengumpulkannya setelah
formulir diisi dan
menyerahkan kembali kepada
KBRI.
5.
Langkah berikutnya adalah
pembentukan Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Bandar Seri Begawan, yang
komposisi tentatifnya
dijadwalkan telah lengkap
tersusun pada minggu pertama
bulan Pebruari 2008.
Komposisi PPLN BSB
diharapkan terdiri dari
wakil-wakil warga masyarakat
Indonesia di Brunei
Darussalam dan staf KBRI
Bandar Seri Begawan.
6.
Sebagai dasar hukum
persiapan dan pelaksanaan
Pemilu tahun 2009, khususnya
Pemilu bagi masyarakat
Indonesia di luar negeri,
adalah UU No. 22 Tahun 2007
tentang Pemilihan Umum,
khususnya pasal-pasal 50 s/d
56, 70, 71, 84, 85, 97 s/d
99.
7.
Langkah-langkah kegiatan
persiapan Pemilu lainnya
secara garis besar yang akan
dilaksanakan termasuk
pembentukan
Kelompok-kelompok
Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPSLN)
dan Panitia Pengawas
Pemilihan Luar Negeri (Paswaslugri).
Sesuai ketentuan perundangan,
KPPSLN akan dibentuk oleh
PPLN. PPLN dan Panwaslugri
diusulkan oleh KBRI untuk
dibentuk oleh KPU Pusat yang
akan membuatkan surat
keputusannya terkait
pembentukannya.
Bandar Seri Begawan, 21 Januari
2008
|