-
-
Pada
tanggal 13 Juli 2008, bertempat di Aula KBRI
Bandar Seri Begawan, telah diadakan ceramah
oleh pejabat Jabatan* Buruh dan Biro Mencegah
Rasuah (BMR)** Brunei Darussalam di depan
para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunei
Darussalam.
-
-
Acara dihadiri
sekitar 120 orang perwakilan TKI di Brunei
Darussalam dan dihadiri pula oleh Direktur
BMR, Pengiran Kasmirhan bin Pengiran Haji
Tahir, dan Senior Assistant Commissioner
Jabatan Buruh, Shariful Bahri Haji Sawas.
Ceramah didahului dengan sambutan Dubes RI
Bandar Seri Begawan dan Direktur BMR Brunei
Darussalam.
-
-
Dubes RI dalam
sambutannya menyampaikan maksud diadakannya
acara tersebut, yakni untuk memberikan
penjelasan mengenai undang-undang, peraturan
dan ketentuan ketenagakerjaan yang penting
diketahui dan ditaati para tenaga kerja
Indonesia dan akibat buruk memberikan uang
suap kepada aparat Pemerintah Brunei,
termasuk Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam
untuk mempercepat proses pelayanan kepada
para tenaga kerja Indonesia. Disampaikan
bahwa KBRI Bandar Seri Begawan senantiasa
siap memberikan bantuan atau pelayanan kepada
masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam,
bila warga masyarakat Indonesia, termasuk
TKI-nya, menghadapi masalah, dengan majikan
atau karena hal lainnya.
-
-
Direktur BMR
dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi
merupakan fenomena global yang mengancam
satbilitas, keamanan dan situasi harmonis
bangsa dan negara mana pun, khususnya ketika
milyaran dolar anggaran untuk rakyat
disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada
kasus warga Indonesia yang masuk ke Brunei
secara illegal tanpa paspor atau ijin
tinggalnya telah kedaluarsa. Ketika
tertangkap dan akan dikenakan sanksi, umumnya
mereka berupaya menyuap aparat Imigrasi
Brunei Darussalam guna menghindarkan mereka
dari hukuman. Kebanyakan tenaga kerja asing
di Brunei Darussalam, termasuk tenaga kerja
Indonesia, tidak menyadari sanksi hukuman
berat bagi para pelaku pemberi suap.
-
-
Sdr. Shariful
Bahri Haji Sawas dan Sdr. Rosli Matnoor dari
Jabatan Buruh dalam ceramahnya menyampaikan
statistik bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia
yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
sekitar 23,000 orang.
Sekitar 16,000
tenaga kerja Indonesia lainnya bekerja di
bidang konstruksi, landscaping dan
sektor lainnya. Jumlah seluruh tenaga kerja
Indonesia saat ini menurut catatan KBRI
39,000 orang lebih.
-
-
Disampaikan
bahwa undang-undang yang mengatur mengenai
tenaga kerja asing di Brunei Darussalam saat
ini adalah UU Perburuhan tahun 1954. Dalam UU
tersebut disebutkan bahwa bagi tenaga kerja
asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam
harus menempuh pemeriksaan kesehatan di
negara asalnya dan saat tiba di Brunei harus
memiliki kontrak kerja dengan majikan sebelum
dapat diberikan lisensi atau ijin kerja oleh
Pemerintah Brunei Darussalam.
-
-
Kondisi
ketenagakerjaan asing saat ini telah jauh
berubah tidak seperti saat UU Perburuhan
disahkan tahun 1954. Oleh karenanya
Pemerintah Brunei Darussalam merencanakan
mengeluarkan ketentuan perundangan perburuhan
baru pada awal tahun 2009, yang akan
dinamakan “Employment Order”.
-
-
Diungkapkan
bahwa berdasarkan inventarisasi Jabatan Buruh
terhadap permasalahan yang dihadapi para
tenaga kerja Indonesia, terdapat majikan yang
tidak lagi membayar gaji pekerjanya atau jam
kerja yang dijalani pekerja di luar cenderung
panjang dan kadang tanpa jam istirahat.
Pekerja biasanya bersabar menunggu tanpa
kejelasan kapan majikan membayar gajinya.
Pekerja seharusnya tidak menunda melaporkan
masalah tidak dibayarkan gajinya kepada
Jabatan Buruh untuk dibantu penyelesaian
masalahnya. Jabatan Buruh menetapkan paling
lama waktu 10 hari setelah tanggal yang
disepakati untuk pembayaran gaji, bila belum
menerima gajinya, diharapkan pekerja
melaporkan masalah tersebut kepada Jabatan
Buruh. Begitu banyaknya pekerja asing di
Brunei Darussalam memilih menunggu majikannya
membayar gaji mereka menyebabkan akumulasi
klaim pembayaran gaji tercatat sebesar B$
12,000 (ekuivalen dengan US$ 9,500) selama 46
bulan terakhir.
-
-
Jabatan Buruh
mengamati pula adanya majikan yang memotong
gaji pekerja mereka. Ada pula pekerja yang
tidak menerima gaji enam bulan pertama mereka
karena gaji mereka harus dibayarkan melalui
agen penyalur tenaga kerja mereka. Kedua hal
tersebut bertentangan dengan UU Perburuhan
tahun 1954 pasal S.223 LA, yang menyebutkan
bahwa tidak diperbolehkan dilakukan
pengurangan upah pekerja. Pekerja dihimbau
melaporkan kepada Jabatan Buruh sekiranya
gaji mereka dipotong.
-
-
Selanjutnya
Sdr. Salamat Liman dari BMR dalam ceramahnya
memaparkan bahwa korupsi memberikan imbas
jangka panjang dan akibatnya baru dapat
dilihat setelah merajalela dan mengakar di
semua tingkatan Pemerintahan, tidak hanya
pada ujung tombak terdepan pelayanan
masyarakat. Disampaikannya pula beberapa
saran untuk mencegah para pekerja terjebak
dalam situasi harus memberikan suap kepada
aparat. Diingatkan agar para pekerja fokus
pada tujuan mereka semula bekerja di Brunei
Darussalam dan tidak melakukan hal-hal yang
melanggar hukum di Brunei Darussalam,
termasuk mencoba atau berupaya memberi suap
kepada aparat Pemerintah.
-
-
Dari sesi
tanya-jawab terungkap mengenai belum adanya
keseragaman standar gaji bagi tenaga kerja
asing di Pemerintah Brunei Darussalam, dimana
standar gaji masih berdasarkan kesepakatan
majikan dengan pekerja yang termuat dalam
kontrak, belum semua majikan mengupayakan
asuransi untuk penggantian biaya pengobatan
bagi pekerja mereka yang mengalami kecelakaan
kerja, dan belum adanya ketentuan mengenai
batasan maksimal jam kerja bagi tenaga kerja
domestik atau pembantu rumah tangga.
-
-
Kesimpulan
ceramah antara lain masih adanya
“PR/pekerjaan rumah” yang harus digarap oleh
Pemerintah Brunei Darussalam, yakni untuk
memastikan adanya jaminan jam kerja maksimal
bagi pekerja domestik Indonesia, perlunya
ditetapkan standar gaji pekerja asing, dan
mempertimbangkan kemungkinan mengadakan suatu
nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia
mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia
di Brunei Darussalam. Kepada para tenaga
kerja Indonesia dihimbau untuk mentaati
ketentuan perburuhan di Brunei Darussalam,
serta menjaga nama baik bangsa dan negara
Indonesia.
-
-
* Jabatan
merupakan lembaga Pemerintah Brunei
Darussalam yang kira-kira setingkat
Direktorat Jenderal di Indonesia.
-
-
** BMR
merupakan lembaga Korupsi, semacam KPK di
Indonesia.
-
-
-
KBRI Bandar Seri
Begawan, 15 Juli 2008